Beranda News Ini Kata PKS Terkait Upaya KPK Melayangkan Panggilan Terhadap Bakal Cawapres Muhaimin...

Ini Kata PKS Terkait Upaya KPK Melayangkan Panggilan Terhadap Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar
Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar. (ist)

NarasiTime.idKPK melayangkan panggilan untuk bakal capres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi yakin Cak Imin akan menyelesaikan urusannya.
“Saya bicarakan bahwa Muhaimin akan yakin menyelesaikan hukumnya,” kata Aboe kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Aboe tak menampik jika dikatakan pemanggilan Cak Imin terkait kasus Kemenaker terkesan politis. Namun, ia percaya penegakan hukum akan dilakukan dengan benar.

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025, DPRD Sukabumi Siap Mendukung Demi Terciptanya Keamanan dan Kenyamanan

“Mana ada yang nggak sarat politis. Semua sarat politis. Apalagi di tahun politik, sarat politis. Termasuk wajar-wajar saja. Ya, bisa bisa saja. Tapi tetep prinsipnya penegakan hukum,” tutur Aboe.

“Dan kalau mau menegakkan hukum dengan benar, ya silakan tegakkan hukum dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga :  Aam Abdul Salam Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pelaksanaan Musda ke-IV MD KAHMI Sukabumi

Seperti diketahui, awal kabar Cak Imin dipanggil KPK diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Ali di kantornya, Senin (4/9/2023).

Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Bupati Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Dirinya Siap Bekerjasama Dalam Membangun Kabupaten Bogor

“Yang pasti siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali.(detik.com)

<< SebelumnyaIni Tiga Cafe di Cijeruk yang Bisa Menikmati Menunya yang Menggiurkan Sambil Melihat Keindahan Gunung Salak
Selanjutnya >>Reses di Kecamatan Citeureup, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Penuhi Tuntutan Warga Soal Penanganan Banjir di Desa Puspasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini