Beranda News DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna yang Ke-6 Tahun Sidang 2025, Ini...

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna yang Ke-6 Tahun Sidang 2025, Ini Agendanya

NarasiTime.id – Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan terkait Raperda ini. Setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Pimpinan DPRD.

Beliau berharap agar Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

Selain pengesahan Raperda tersebut, agenda rapat juga mencakup penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Raperda Perubahan Peraturan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sejumlah Fraksi Berikan Pandangan

Dalam penyampiannya tentang pendapat akhir dan nota pengantar terkait terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna.

Pertama, Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Inisiatif dari Komisi I DPRD ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang baik, pasti, baku, dan standar, demi tertib administrasi. Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan teknis bagi pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meminta PT Sayaga Agar Mengevaluasi Pengelolaan Rest Area Gunung Mas

Kedua, Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi. Mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT. BPR Sukabumi (Perseroda). Transformasi ini bertujuan untuk:

Menyesuaikan dengan regulasi.

Meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah.

Memperkuat daya saing di industri perbankan.

Memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM.

Memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat.

Mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.

Dengan transformasi ini, diharapkan PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, selaras dengan visi kabupaten yang MUBARAKAH. (*)

<< SebelumnyaDinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmennya Mendukung Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati
Selanjutnya >>Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ungkap Lembaganya Alokasikan Dana 100 Miliar untuk Penanganan Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini