NarasiTime.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar peningkatan kapasitas ketua RT dan ketua RW tingkat Kabupaten Bogor tahun 2025.
Kegiatan tersebut mengambil tema “Kelembagaan RT dan RW Sebagai Sarana Penghubung Antara Masyarakat dan Pemerintah”.
Adapun pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 24 sampai 26 Februari 2025 di Hotel The Kenzie, Puncak, Kabupaten Bogor.
Sub Koordinator Bidang Kelembagaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Mulyadi, mengatakan bahwa, tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kembali tupoksi terhadap RT/RW yang tersebar dari 416 Desa dan 19 kelurahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kemudian untuk narasumber, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten.
Di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tingkat Provinsi, dan juga narasumber koordinator PPJ Posyandu.
Hal itu tertuang berdasarkan Permen 18 Tahun 2018 terdapat 6 jenis lembaga pemasyarakatan desa yaitu dari mulai PKK, Posyandu, RT, RW, OPM, dan Karang Taruna.
“Dalam program pemerintah lembaga itu harus saling berkaitan, makanya RT dan RW yang punya wilayah bagaimana diterangkan jumlah sasaran, tingkat kunjungan posyandu itu bagaimana peran RT juga harus membantu pihak posyandu,” kata Mulyadi kepada wartawan.
“Dan di sini RT/RW itu diberikan pemahaman secara khusus dan secara umumnya itu program-program Pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, peran RT/RW itu dituntut untuk membantu serta untuk menginformasikan kembali setiap warganya baik itu dalam program kesehatan seperti posyandu dan juga program pemerintah lainnya.
“Bagaimana ketika timbul permasalahan itu kita mencari solusinya oleh karena itu dalam pelatihan narasumber aktif untuk berdiskusi, dan bagaimana lembaga pemasyarakatan desa itu berkordinasi dalam program pemerintah termasuk dalam hal itu stunting,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu tupoksi dari RT/RW sendiri itu mencatat dan mendata penduduk baik itu penduduk asli maupun pendatang.
“Dan juga bagaimana harus paham terkait pelaporan mutasi penduduk itu dilaporkan rutin ke tingkat desa. Jadi intinya data kependudukan tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut bagaimana para peserta itu harus paham apa yang menjadi dasar mereka ketika dibentuk menjadi lembaga, dan juga paham juga tupoksinya mereka menjadi RT/RW.
“Kemudian paham juga RT/RW itu bersinergi dengan program desa itu dan tugas dari ketua RT/RW itu akan menjadi lebih baik, dan peningkatan tentunya kapasitas,” ungkap Mulyadi. (*)















