NarasiTime.id – Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan dinyatakan lengkap alias P21. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Pol Maruly Pardede, Rabu 11/6/2025.
Dalam keterangannya, Subdit Tipikor Polda Gorontalo menyampaikan, terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dari hasil pemeriksaan anggaran tahun 2021 yang bersumber dari PUPR telah selesai dan dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan mendorong ke langkah berikutnya, semua berkas sudah lengkap dinyatakan P21, dan untuk selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan tinggi Gorontalo untuk di proses selanjutnya,” ujar Kombes Maruly Pardede kepada awak media.
Sampai berita ini diturunkan Polda Gorontalo melalui Dirreskrimsus, sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang berinisial DJ dan IA.
“Kami berharap dengan selesainya pemberkasan berkaitan korupsi anggaran PUPR tahun 2021 ini, akan menjadi contoh kepada siapa saja yang mau melakukan kecurangan, kami akan tindak tegas,” tutup Maruly Pardede.(Fitra Yudi. S)















