Beranda News Dinilai Tidak Transparan, PPI Tangsel Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Belasan Miliar di...

Dinilai Tidak Transparan, PPI Tangsel Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Belasan Miliar di Dinas Kesehatan

Koordinator DPD Pemuda Pendamping Indonesia (PPI) Tangsel Aditya Bayu Wardana (ist)

NarasiTime.id – Elemen masyarakat mulai menyoroti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel yang terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2022 dan 2023.

Koordinator DPD Pemuda Pendamping Indonesia (PPI) Tangsel Aditya Bayu Wardana mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat audensi pada 14 Juli 2025 lalu.
Pada surat tersebut dilampirkan terkait temuan BPK RI tahun 2022, 2023 terhadap laporan keuangan Dinkes Tangsel diantaranya;

Honor nakes covid-19 tidak tepat sasaran : Rp. 657.665.454, RSUD tidak membayar jasa BLUD : Rp. 10.283.781.064, realisasi belanja BOK dan JKN belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan, Kekurangan volume pada pengadaan barang dan jasa, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Rakor Lintas Sektor Bersama TKPKD dan TPPS untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Kabupaten Bogor

Tidak efisiennya belanja RSUD akibat sisa dana kapitasi kurang lebih Rp. 3.000.000.000, pengadaan Alkes tidak sesuai spesifikasi dan tidak digunakan kurang lebih Rp. 1.272.489.360, dana operasional digunakan untuk kegiatan non-operasional Rp. 347.000.000, dokumen pertanggungjawaban belum lengkap : honor, konsumsi, transport.
“Disini saya mengkaji detail tentang data-data BPK Provinsi Banten. Saya menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran mengenai beberapa poin yang sudah dirangkum,” kata Aditya Kamis(24/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Ingin Terus Menjaga Sinergitas Dengan TNI Untuk Membangun Kabupaten Bogor

Adit menyesalkan hingga kini, surat dari DPD PPI Tangsel yang dilayangkan belum juga mendapatkan jawaban klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Tangsel.

“Padahal secara undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) itu seharusnya dijawab minimal 10 hari kerja. Tidak adanya jawaban membuat kita semakin curiga terkait kuatnya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinkes Tangsel,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Aditya pihaknya pernah diterima oleh Kasubag Umum Dinkes Tangsel. Hanya saja , Kasubag Umum tak mampu menjawab beberapa point pertanyaan yang dilontarkan. Dan mengakui bukan ranahnya untuk memberikan jawaban serta berjanji akan menyampaikannya ke pimpinannya (Kepala Dinas).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Raperda Perubahan Peraturan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sejumlah Fraksi Berikan Pandangan

Hingga kini ia mengakui belum ada kabar lanjutan dari Subag Umum kapan PPI bisa beraudensi langsung dengan kepala dinas.

“Apabila dinas kesehatan tidak menggubris atau tidak merespon, kami lanjutkan step by step ya. Kami akan melakukan kajian lebih mendalam lagi. Selanjutnya, akan membuat laporan kepada pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti temuan tersebut,” pungkasnya.(*)

<< SebelumnyaSMSI Bogor Raya Punya Pengurus Baru, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Kota dan Kabupaten Bogor
Selanjutnya >>Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini