
NarasiTime.id – Pembangunan Claster Grand Bukit Dago oleh pengembang PT Dituka Raharja di Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunungsindur yang diduga caplok lahan irigasi masih jadi sorotan publik. Tapi diam-diam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor ternyata telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah bangunan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan kalau ada sejumlah PBG atas nama pengembang PT Dituka Raharja yang sudah diterbitkan.
“Pastinya beberapa unit yang sudah diterbitkan, nanti dikabari lagi ya,” kata pria yang akrab dipanggil Kiweng dengan singkat melalui chat WA kepada NarasiTime.id, Senin (9/12/2024).
Tahu kalau DPMPTSP Kabupaten Bogor sudah menerbitkan PBG , Ketua Forum Pemuda Peduli Gunungsindur Nasrul angkat bicara. Bahkan dia mempertanyakan kenapa PBG Claster Grand Bukti Dago itu nekat diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bogor, sementara bangunannya diduga telah mencaplok lahan milik irigasi.
“Kenapa PBG sampai diterbitkan, sementara bagunannya diduga melanggar sepadan sungai,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mensinyalir ada permainan dibelik terbitnya PBG tersebut, sehingga PBG dengan mudah terbit walau bangunannya diduga melanggar.
“Jangan-jangan ada permainan dibalik terbitnya PBG,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, keberadaan Claster Grand Bukit Dago yang diduga dibangun di bibir Irigasi Curug – Serpong, Desa Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor langsung ditanggapi serius pihak UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Bahkan dalam waktu dekat ini, petugas dari UPT yang berada di Kecamatan Ciseeng itu akan survey ke lokasi untuk mengetahui kebenarannya.
“Nanti akan kami cek ke ke lapangan. Kalau ditemukan ada pelanggaran pasti akan dilakukan tindakan. Seperti tertuang di perda nomor 4 tahun 2016 tentang Sempadan Irigasi, ” ungkap Juru Pengairan wilayah Gunungsindur Tarmin, baru-baru ini.(che)













