Beranda News Bupati Sukabumi Asep Japar Tegaskan Larang Gratifikasi dan Pungli dalam SPMB Tahun...

Bupati Sukabumi Asep Japar Tegaskan Larang Gratifikasi dan Pungli dalam SPMB Tahun Ajaran 2025-2026

NarasiTime.idBupati Sukabumi, Asep japar, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, atau pungli dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026, surat edaran bupati tertuang di edaran nomor: 400.3.1/4401/Disdik/2025 yang ditujukan kepada para penilik, pengawas, serta kepala PAUD, SD, SMP, diseluruh Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Berharap Festival Pencak Silat Bisa Diselenggarakan Setiap Tahun

Asjap menyampaikan pesan, proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada praktek suap, gratifikasi, apalagi pungli, semua pihak harus menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” ucapnya, Rabu (11/06/2025).

Baca Juga :  Apresiasi Atlet, Bupati Bogor Serahkan Bonus untuk Pejuang Olahraga Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Asep Japar melarang keras segala bentuk percaloan, termasuk janji kelulusan oleh oknum pegawai atau pihak lain diluar mekanisme resmi. Segala bentuk permintaan imbalan berupa uang jasa, atau barang yang dikaitkan dengan kelulusan murid dalam SPMB dinyatakan sebagai pelanggaran.

Arahan ini, dikeluarkan dalam rangka tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

Baca Juga :  Ini Jawaban Bupati Sukabumi di Rapat Paripurna Terhadap Pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Asjap berharap dengan kebijakan ini, penerima peserta murid baru di Kabupaten Sukabumi, dapat berlangsung dengan baik, adil, bersih memberikan hak yang sama bagi semua anak.(Fitra Yudi.S)

<< SebelumnyaTorehkan Prestasi Gemilang, Nesia Siswi SMPN 02 Cibadak Sukabumi Raih Program Beasiswa Hafidz AL-Qur’an 2025 Jenjang SLTP
Selanjutnya >>Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Minta Disdik Mendata Sekolah Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini