
NarasiTime.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, angkat bicara terkait peristiwa kebakaran di SPBE Cimuning yang menimbulkan korban pekerja. kamis (2/4/2026).
Wildan menegaskan, seluruh korban berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta agar tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya.
“Ini bukan sekadar bantuan, tapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” tegasnya.
Selain itu, Wildan juga menyoroti tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa lepas tangan dan hanya mengandalkan BPJS.
“Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja (K3) guna mencegah kejadian serupa terulang.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi, lanjut Wildan, akan mengawal kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi.
“Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkasnya.(Septian Hadi Maulana)













