Beranda News Ada Warung Miras Berkedok Jual Jamu di Tangsel

Ada Warung Miras Berkedok Jual Jamu di Tangsel

Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

NarasiTime.id – Warung minuman keras yang berkedok jual jamu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah disita petugas kepolisian, pada Sabtu (1/6/2024).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa ada 164 botol yang disita oleh polisi.

Baca Juga :  Diledek Pandji dan Nikita Mirzani, Marshel Widianto Tetap Pede Ikut Pilkada Tangsel

Bambang menambahkan, polisi bergerak menertibkan warung penjual miras setelah adanya aduan masyarakat.

Pemilik warung berinisial SRH (23) menjual minuman keras selama 1,5 tahun tanpa izin dan berjualan lewat online sudah 2 bulan.

Baca Juga :  PSI Ikut Usung Ahmad Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

Satu hari terjual 18 botol, sedangkan penjualan lewat online sebanyak 24 botol dengan keuntungan Rp5.000 per botol.

Pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah disita polisi. Pihak polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sebut HJB Sebagai Momen Sakral Bukan Sekedar Seremonial

“Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar,” tutup dia. (*)

<< SebelumnyaHari Jadi Bogor, Warga Rumpin Gelar Demo Minta Jalan Diperbaiki
Selanjutnya >>HJB ke 542, DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Berbagai Penghargaan di Ruang Paripurna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini