Narasitime.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengecam keras aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja.
Tindakan kriminal tersebut dinilai telah mencoreng marwah profesi jurnalis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Syamsi menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik, bukan untuk dijadikan alat menakut-nakuti atau memeras pihak tertentu.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Tindakan oknum tersebut murni merupakan tindak pidana dan sangat melukai integritas insan pers yang bekerja secara profesional,” ujarnya dalam keterangan resmi.
PWI Kabupaten Sukabumi juga mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak korban maupun aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, pejabat publik, maupun masyarakat untuk tidak takut melapor jika menghadapi modus serupa.
“Jika ada oknum yang mengaku wartawan lalu melakukan pengancaman atau meminta sejumlah uang, segera catat identitasnya dan laporkan ke pihak berwajib. Kami juga memastikan bahwa oknum tersebut bukan merupakan anggota PWI,” pungkasnya.(Fita Yudi)














