Narasitime.co – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dukungan resmi tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (10/8/2026).
Pemerintah daerah menilai penyempurnaan peraturan ini sangat mendesak agar aturan ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku di tingkat pusat, termasuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.
Revisi peraturan ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, program pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pengaturan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, aturan baru juga akan mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Pemerintah berharap revisi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(Fitra Yudi)














