Beranda News Pemkab Sukabumi Sepakati Pentingnya Penyesuaian Regulasi Ketenagakerjaan Daerah, Melalui Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Sukabumi Sepakati Pentingnya Penyesuaian Regulasi Ketenagakerjaan Daerah, Melalui Rapat Paripurna DPRD

Narasitime.co – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dukungan resmi tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Sukses Raih Opini WTP, Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Seluruh Jajarannya

Pemerintah daerah menilai penyempurnaan peraturan ini sangat mendesak agar aturan ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku di tingkat pusat, termasuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.

Baca Juga :  Pj Bupati Asmawa Tosepu Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024 dan HUT PWI ke-78

Revisi peraturan ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, program pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pengaturan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, aturan baru juga akan mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Tips Berkendara di Musim Hujan Agar Aman dan Nyaman ala Daihatsu

Pemerintah berharap revisi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(Fitra Yudi)

<< SebelumnyaSMAN 1 Cikakak Kabupaten Sukabumi Menjadi Tempat Digelarnya Pelatihan Nasional Bertajuk “Geoparks as Living Laboratories Integrating Biodiversity Education, Agrobiodiversity, and Sustainable Community Development in Southeast Asia”
Selanjutnya >>Perda Penyertaan Modal Kepada Perumda Pesona Pariwisata, DPRD Sukabumi akan Kaji Lebih Dalam Lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini