NarasiTime.id – DPRD Kabupaten Bogor gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitas Penyelenggaran Pesantren di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Sugara mengatakan, bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum salah satunya perda yang merupakan produk legislatif kepada masyarakat.
Sebab kata dia, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan daerah atau perda.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik. Dihadiri oleh elemen masyarakat dan semua unsur lapisan masyarakat para tokoh agama serta para relawan,” kata Sugara, Senin 20 Januari 2025.
Dia berharap, hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren (ponpes)
Perda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus memberikan dukungan bagi 1000 lebih pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Jadi kami harap, perda ini mampu berkontribusi terhadap masyarakat, tentunya para pemuka-pemuka agama dan para penyelenggara pesantren. Karena pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak yakni sekitar 1.600 pesantren,” ungkap dia.
Dirinya juga meminta, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pembangunan pesantren di Kabupaten Bogor. Sebab kata dia, bahwa pesantren Kabupaten Bogor terbagi menjadi dua model, yakni tradisional dan modern.
Dijelaskannya, Bahwa Perda Pesantren diharapkan dapat mencakup semua pesantren di Kabupaten Bogor, sehingga ke depan pesantren-pesantren tersebut dapat berkembang dan melahirkan generasi yang tangguh.
“Bisa melahirkan penerus bangsa yang bisa mempersiapkan Indonesia kedepan jadi Indonesia Emas,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, mereka tak hanya sosialisasi perda mengenai fasilitas penyelenggaraan pesantren, tetapi pihaknya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini.
Dirinya berpendapat, bahwa perda tersebut juga tak kalah penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.
“Jadi, perda ini bertujuan untuk melahirkan generasi-generasi yang taat kepada agama, pada negara dan mampu bersaing secara sepiritual dan mental kedepanya. Agar melahirkan generasi-generasi yang mampu bertarung kedepanya,” pungkasnya.(*)














