Beranda News Protes Penghadangan Truk Angkut Sampah Pengurus RT/RW dan Warga River Valley Cijeruk...

Protes Penghadangan Truk Angkut Sampah Pengurus RT/RW dan Warga River Valley Cijeruk Disidang di PN Cibinong

NarasiTime.id – Protes pengurus RT dan RW serta warga Perumahan River Valley, di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, atas aksi penghadangan truk angkutan sampah masuk ke kawasan perumahan yang terjadi November 2023 lalu, yang dilakukan segelintir warga lainnya berujung di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pengurus RT/RW serta warga yang menolak aksi penghadangan truk sampah yang videonya sempat viral diberbagai platform media sosial itu, kini statusnya sebagai terdakwa dengan sangkaan melakukan tindakan kriminal atas laporan warga yang melakukan aksi penghadangan truk milik Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor.

Sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan digelar Rabu (12/02/2025) kemarin pagi. Pengurus RT/RW serta warga yang ditetapkan sebagai terdakwa itu datang mengikuti sidang perdana didampingi penasihat hukumnya bernama Christian, S.H.
“Pengurus RT/RW dan warga River Valley 1 yang ditetapkan terdakwa itu disangka telah melakukan perbuatan pidana atau kriminal yang melanggar pasal 335 junto 310 Kita Undang – undang Hukum Pidana atau KHUP,” kata Christian, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Mengajak Generasi Muda untuk Turut Membangun Daerah

Menurut Christian, aksi protes pengurus RT/RW beserta warga terkait penghadangan truk angkutan sampah itu dilakukan karena para pengurus sedang membela kepentingan warga perumahan agar sampai di rumah – rumah warga diangkut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Segera Sediakan Fasilitas Kesehatan Bagi Warga Desa Malasari

“Makanya aneh, tindakan klien kami itu kan untuk membela kepentingan warga atau umum, tapi malah dilaporkan ke polisi dengan sangkaan atau tuduhan melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Christian.

Christian menjelaskan, truk sampah yang akan masuk kelokasi perumahan itu atas permintaan warga lainnya karena sejak tempat pembuangan sampah sementara yang ada di areal bagian luar perumahan dibongkar, warga terpaksa menyimpan sampah rumah tangganya di depan rumah.

“Tindakan klien kami itu bukanlah perbuatan kriminal, untuk itu dalam sidang lanjutan pekan depan, kami akan membantah atau mematahkan dalil- dalil surat dakwaan dari penuntut umum yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Christian.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI!

Christian mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya kasus yang berujung ke pengadilan ini diduga kuat buntut dari pemilihan pengurus lingkungan.

“Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini, satu diantaranya kekalahan pemilihan ketua RT, kemudian pembongkaran tempat sampah,” ujar Christian.

Christian berharap majelis hakim yang mengadili perkara pidana ini bisa melihat lebih dalam kasus ini dan memutuskan pengurus RT/RW dan warga yang ditetapkan sebagai terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Klien kami melakukan aksi protes membela hak-haknya warga River Valley 1. Kami berharap para pengurus yang menjadi terdakwa dapat lolos dari jerat hukum,” kata Christian menutupi. (*)

<< SebelumnyaDisdik dan PWI Berkolaborasi Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Kepsek di Sukabumi
Selanjutnya >>Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Pembangunan Jalan Khusus Tambang dan Jalur Puncak Dua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini