Beranda News Ada Warung Miras Berkedok Jual Jamu di Tangsel

Ada Warung Miras Berkedok Jual Jamu di Tangsel

Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

NarasiTime.id – Warung minuman keras yang berkedok jual jamu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah disita petugas kepolisian, pada Sabtu (1/6/2024).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa ada 164 botol yang disita oleh polisi.

Baca Juga :  Puskesmas Cek Kesehatan Warga yang Pakai Air Toren Berisi Mayat Membusuk di Tangsel

Bambang menambahkan, polisi bergerak menertibkan warung penjual miras setelah adanya aduan masyarakat.

Pemilik warung berinisial SRH (23) menjual minuman keras selama 1,5 tahun tanpa izin dan berjualan lewat online sudah 2 bulan.

Baca Juga :  Pers Sebagai Etalase Potensi Daerah, Pers Sehat, Investasi Kuat, Momentum di HPN 2026

Satu hari terjual 18 botol, sedangkan penjualan lewat online sebanyak 24 botol dengan keuntungan Rp5.000 per botol.

Pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah disita polisi. Pihak polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Transparan, PPI Tangsel Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Belasan Miliar di Dinas Kesehatan

“Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar,” tutup dia. (*)

<< SebelumnyaHari Jadi Bogor, Warga Rumpin Gelar Demo Minta Jalan Diperbaiki
Selanjutnya >>HJB ke 542, DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Berbagai Penghargaan di Ruang Paripurna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini